Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.
Siswi SMK yang berusia 16 tahun tersebut lahir pada 22 Juli 2006 silam.
Sementara pemilik sepeda motor yang dikemudikan korban adalah Rohani, warga Jl Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Sedangkan, sopir truk yang menindih korban hingga tewas bernama La Musiri warga Kelurahan Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna.
Dia saat kejadian bertindak sebagai pengemudi truk berwarna kuning dengan nomor polisi DT 9545 LE.
Truk tersebut mengalami kecelakaan dan terbalik kemudian menindih korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menewaskan Juwita.
Kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut berawal saat truk yang dikemudikan La Musiri bergerak dengan kecepatan sedang.
Truk tersebut bergerak dari arah timur ke barat dari arah Bundaran Adi Bahasa Kendari menuju Gerbang Batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Kecamatan Ranomeeto.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya
Sesampainya di Jalan Pierre Tendean depan Lorong Lapas, pengemudi truk DT 9545 LE tersebut kehilangan kendali.
Pengemudi kehilangan kendali setelah diduga berusaha menghindari kendaraan yang tiba-tiba merubah arah.
Sehingga truk oleng ke sisi kiri jalan masuk ke Lorong Lapas, Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Secara bersamaan bergerak sepeda motor Honda Beat DT 6096 XE yang dikendarai oleh Juwita Kusuma Wardani.
Sepeda motor yang dikemudikan korban bergerak dari arah Lorong Lapas menuju jalan poros Jl Pierre Tendean.