D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA : Rp. 771.216.983
USD 6.291
1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp.771.216.983, USD 6.291
E. PIUTANG: Rp. 0
- TOTAL HARTA KEKAYAAN ( II - III ) Rp. 4.684.281.983
USD 6.291
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditangkap Kasus Korupsi, Kakaknya Baru Bebas 8 Bulan Lalu dari Lapas
Kasus yang Menjerat
Haris Yasin Limpo diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan.
Menurut penyidik Kejati Sulsel, penetapan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka karena dua hal di atas dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut dilakukan Haris Yasin Limpo ketika menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar pada 2016-2017.
Penyidik menduga korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo dalam pembayaran tantiem dan pembagian laba perusahaan telah merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar," ujarnya.
"Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60. Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel," imbuhnya.
Untuk melihat perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, Haris Yasin Limpo ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/TribunMakassar.com/Ari Maryadi)