"Kelalen (lupa) Pak, sekitar 15, baru melakukan itu 2019, ada alumni 1 atau 2," ujar tersangka.
Jawaban tersebut pun membuat Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, terkaget.
Ia memerintahkan pihak Polres Batang mendalami pengakuan tersangka untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," tegas Kapolda.
Modus Pencabulan
Diketahui, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada santriwati sejak tahun 2019 lalu.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, semua korban Wildan Mashuri Amin merupakan anak di bawah umur.
Meski demikian, saat ini ada satu korbannya yang sudah berusia dewasa.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tutur Ahmad Luthfi saat press release di Mapolres Batang, Selasa.
Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni membujuk korban dengan melakukan seolah-olah menikah siri.
Namun, hal tesebut dilakukan tanpa adanya saksi, hanya keduanya bersalaman lalu mengucapkan ijab kabul.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Hermawan Endra)