TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua, Yuli Hadi saat membacakan putusannya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.
Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi,