TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengizinkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan gunakan mobil dinas (mobnas) saat hari raya Idulfitri.
"Gunakanlah fasilitas sebagai ajang ibadah. Jadi kepada para pejabat mobnas pakai untuk silaturahmi kepada keluarga dan kerabat. Bukan untuk jalan-jalan berleha-leha habis waktu yang tidak berdampak positif," kata Gusnan dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (20/3/2023).
Baca juga: Catat: ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Gusnan Mulyadi mengatakan mobil dinas tersebut juga bisa dipinjampakaikan ke kepada layanan publik jika tidak digunakan para pejabat.
"Di Bengkulu Selatan khusunya Pemkab Bengkulu Selatan banyak pejabat yang baik. Lebih baik cari ibadah dibandingkan cari mudarat. Mobnas tidak terpaki pinjamkan ke layanan-layanan publik demi membantu pelayanan kepada masyarajat maksimal," harap Bupati.
Disambung Gusnan, sebelumnya mobnas para pejabat di Bengkulu Selatan sudah menjadi komitmen bersama.
Itu tidak bisa ditolah oleh pejabat yang berasangkutan karena, mobnas milik Pemkab Bengkulu Selatan merupakan alternatif ambulance bagi masyarakat yang butuh.
"Kan sebelumnya pernah disepakati dengan seluruh kepala OPD maupun pejabat lainnya. Bahwa masyarakat bisa menggunakan mobnas jika urgent sebagai ambulance. Jadi masyarajat jangan segan-segan jika membutuhkan. Kalau nanti ditemukan pejabat menolak, segera laporkan kepadanya (Bupati, red) untuk memberitahu pejabat yang bersangkutan," ungkap Gusnan.
Baca juga: ASN Pemkab Ciamis Diizinkan Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Sementara, selama hari raya lebaran tahun ini. Mobnas kembali diperbolehkan dengan catatan menimbulkan banyak manfaat dan nilai kebaikan kepada masyarakat.
"Jadikan sebuah jabatan sebagai ibadah. Jadi mobnas gunakan sebagai ladang ibadah dan kebaikan. Jangan sampai selama ini digunakan dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan. Apalagi pada hari raya nanti dipakai untuk mudik. Karena tindakan tersebut sangat melanggar," tegas Bupati.
Pernyataan Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (Negara) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.
Menteri PAN RB Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: ASN Pemkab Ciamis Diizinkan Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut dikutip Tribunnews (17/4/2023).
Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu dalam surat edaran tersebut terdapat Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri. Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar
daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama diminta agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan dan instansi lainnya.
Serta, memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Baca juga: Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Surat edaran mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun SE ditetapkan Azwar Anas pada 14 April 2023.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul ASN di Bengkulu Selatan Boleh Pakai Mobnas Saat Lebaran, Bupati Gusnan: Tapi Tak Untuk Jalan-Jalan