"Makanya korban ini menyimpan rapat-rapat," kata dia.
Safiudin mengatakan, dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga oknum guru ngaji berinisial K tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang: 17 Santriwati jadi Korban, 2 di Antaranya Alumni
Kendati demikian, hingga kini pelaku belum ditahan.
Sebab, dalam proses pemeriksaan, pelaku menyatakan jika dirinya memiliki riwayat penyakit Jantung dan komplikasi sehingga sebelum ditahan petugas berencana melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan apakah bisa ditahan atau tidak.
"Kami sudah merencanakan pemeriksaan di RS Bhayangkara namun dokternya sudah cuti sehingga agenda pemeriksaan kemungkinan dilakukan setelah lebaran," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji di Sleman, Gadis 17 Tahun Disetubuhi Sang Guru Berulang Kali