"Pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah, pelaku membanting korban ke lantai," jelas Nurman.
ZA kesakitan sambil menangis. Setelah dihempaskan ke lantai, korban sesak nafas sembari menjerit kesakitan.
Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.
Baca juga: Hanya Gara-gara Mie Instan, Adik Aniaya Kakak hingga Tewas, Spontan Tusuk Korban setelah Ditampar
Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.
"Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ujar Nurman.
LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.
"Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," ujarnya.
Ia menyebutjan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah di Kampar Ini Tega Aniaya Putrinya Usia 8 Tahun, Alasannya karena Tak Mau Mengaji
(TribunPekanbaru.com/Fernando Sihombing)