Buntut dari peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan teguran kepada PT Angkasa Pura Aviasi.
"Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara."
"Serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udaram Maria Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Senin (1/4/2023).
Kristi memerintahkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan bandara di wilayah kerjanya.
Sementara itu, pihak Ditjen Hubud dan PT Angkasa Pura Aviasi menyerahkan proses penyelidikan kasus ini kepada Polsek Bandara Kualanamu.
Untuk proses penanganan korban dilakukan oleh Polresta Deli Serdang.
"Untuk kepentingan keselematan dan penyelidikan, untuk semantara lift TKP (sisi kiri) dan lift yang berpasangan di sisi kanan tidak difungsikan dahulu sampai penyelidikan selesai," terangnya.
Kristi menegaskan, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi setelah hasil penyelidikan dari polisi keluar dan diketahui penyebab kejadian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Tribun-Medan.com/Aprianto Tambunan)