TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom (29) tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial AK alias Z.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) itu ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (29/4/2023) pagi.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sadis menggunakan pisau.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes.
Lantas seperti apa sosok Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom alias Afan?
Afan merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Terungkap Alasan Ayah di Gresik Tega Bunuh Anak Kandung, Ingin Putrinya Masuk Surga, Tak Menyesal
Namun, ia mengontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Melansir TribunGresik.com, Afan merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kasus narkoba yang menjerat Afan itu terjadi pada 2016, silam. Ketika itu, ia vonis 3,5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Aldhino juga memastikan, pelaku dalam kondisi sadar saat menghabisi anak kandungnya.