News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Aceh Utara Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Murtala salah satu korban tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, Rabu (3/5/2023)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, mengenang peristiwa besar di masa lalu, yakni Tragedi Simpang KKA, Rabu (3/5/2023) 

Saat Aceh masih ada konflik bersenjata, di Simpang KKA terjadi peristiwa berdarah, yakni penembakan warga sipil oleh aparat keamanan. 

Peristiwa berdarah yang merengut puluhan nyawa masyarakat sipil ini terjadi 24 tahun lalu, tepatnya pada 3 Mei 1999.

Dalam peringatan tragedi pelanggaran HAM 24 tahun lalu itu, seorang keluarga korban, Murtala membacakan surat terbuka untuk Presidej Jokowi dan dibacakan oleh teman-teman keluarga korban HAM seluruh Indonesia di Jakarta.

Berikut SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN :

Kepada Yth

Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia

Jakarta

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA 3 Mei 1999, menyampaikan salam sejahtera ke hadapan bapak, kiranya dalam menjalankan aktivitas selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Bapak Presiden yang saya banggakan,

Nama saya Murtala, saya salah satu Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999. Peristiwa itu menelan korban 21 orang meninggal dunia, 146 orang luka-luka yang sampai sekarang belum ada penyelesaian hukum secara adil dan bermatabat.

Baca juga: Mendag Zulkfli Hasan Dinilai Berkontribusi Dongkrak Approval Rating Jokowi

Saya yakin dalam hal ini Bapak Presiden tidak akan menutup mata untuk menyelesaikan seluruh kasus kekerasan yang pernah terjadi di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Dalam perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menyatakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Saya mewakili korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM lainnya di Aceh menaruh harapan besar pada bapak Presiden untuk segera membentuk suatu mekanisme hukum penyelesaian kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan seadil-adilnya melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad-Hoc di Aceh.

Selaku mewakili korban dan keluarga korban, kami mengetahui di mana Bapak telah membuat pernyataan pengakuan dan penyelesaian atas 12 kasus Pelanggaran Berat HAM.

Termasuk 3 di Antaranya kasus yang terjadi di Aceh, yakni Kasus Tragedi Simpang KKA Aceh Utara, Tragedi Roumon Geudong (Pidie ) dan kasus Jamboe Keupok (Aceh Selatan) sekaligus menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa lalu.

Bapak Presiden yang terhormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA menyambut baik atas pernyataan Bapak Presiden kala itu. 

Namun kami sangatlah merasa ragu bila Keppres Non- Yudisial ini kami terima.

Kami meragukan kasus yang semestinya penyelesaiannya melalui mekanisme Yudisial akan terus mangkrak dan tidak pernah akan adanya Pengadilan HAM Ad-Hoc.

Alangkah baiknya Keppres Non-Yudisial dan Yudisial ini berjalan beriringan kiranya Bapak Presiden dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindak lanjuti berkas rekomendasi Komnas HAM yang telah diserahkan. Dan tentunya ini sebuah kado istimewa kepada kami Korban dan Keluarga Korban di akhir masa jabatan Bapak.

Baca juga: Pria Australia Ditahan di Aceh karena Mabuk dan Menyerang Warga dalam Keadaan Telanjang

Bapak Presiden yang saya hormat,

Saya pun yakin Bapak seorang yang taat beribadah kepada Allah SWT dan seorang yang teramat mencintai bangsa ini. 

Saya berharap bapak memahami bahwa Allah SWT telah memilih bapak untuk memimpin negara ini dengan berlaku adil dan jujur kepada setiap anak bangsa.

Oleh karena itu, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA mengharapkan kepada Bapak agar kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh untuk segera ada penyelesaiannya.

Bapak Presiden yang terhormat,

Untuk sekedar diketahui, hari ini kasus Tragedi Simpang KKA sudah 24 Tahun (03 Mei 1999 - 03 Mei 2023) dan mari sejenak kita berdoa kepada Allah SWT untuk mereka yang telah mendapat pahala syahid disana.

Demikian harapan saya mewakili Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, kepada Bapak Presiden, semoga Allah SWT membuka mata hati Bapak untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan kami selaku korban dan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu di Aceh demi terwujud Aceh yang damai dan berkeadilan.

Wabillahi taufik walhidayah

Wassalamu'alaikum Wr.WB

MURTALA

Yang Mewakili Salah Satu Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA

Tembusan Yang Terhormat :

Pemerintah Aceh di- Banda Aceh

DPR Aceh di-Banda Aceh

DPR-RI di-Jakarta

Kemenkopolhukam di-Jakarta

Kemenhukum HAM di- Jakarta

Kejaksaan Agung di- Jakarta

Komnas HAM di- Jakarta

Arsip. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dari Keluarga Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Aceh Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini