Menurut dia, dua oknum tersebut berinisial Briptu INM dan Bripda AAR.
"Saat ini Briptu INM dan Bripda AAR telah diamankan dan diperiksa oleh Propam Polres Jayapura dibackup dengan Propam Polda Papua terkait etika kode etik," ujarnya.
Atas kejadian itu, AKBP Fredrickus menegaskan, dirinya juga telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh anggotanya, agar kedepan mereka lebih jeli dan berhati-hati pada saat menghadapi suatu persoalan.
"Bertindak tegas bukan berarti harus keras," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN 2 Oknum Polisi Aniaya Pelajar SMK, Kapolres Jayapura: Mereka Sudah Diproses di Propam