Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.
Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Biadab di Inhu Diringkus Polsek Lirik