Peluru tersebut ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Adapun untuk kelima tersangka disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," terang dia. (Rif)
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 Sleman, Terungkap Motifnya