TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).
Diketahi, I Ketut AW juga berstatus residivis dan sudah berkali-kali diamankan pihak berwenang.
Hal tersebut diungkapkan Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).
I Ketut AW pertama kali diamankan pada 2006, lalu pada tahun 2009.
Dan di tahun 2023 ini, ia diamankan untuk ketiga kalinya.
Penangkapan I Ketut AW bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Aborsi: Pasang Tarif Rp 3,8 Juta, Pasiennya Berjumlah 1.338
"Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya," ungkap Wadireskrimsus Polda Bali.
Pihak kepolisian juga menemukan banyak barang bukti saat penggerebekan, seperti alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi.
"Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya
Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
"Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet," ucapnya.
Akibat perlakukannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.