Kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.
"Tiga hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.
Berstatus sebagai Tersangka
Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah menetapkan Rian berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.
Ia kekeuh membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.
Baca juga: Uya Kuya Komentar Soal Razman Nasution Tantang Sumpah Pocong Iqlima Kim
Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap Rian Antoni masih terus dilakukan.
"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.
"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.
Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.