"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Polisi Buru Preman Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menegaskan perbuatan tersangka termasuk premanisme.
Tersangka seorang diri menjalankan aksinya dengan memakai atribut ormas.
Menurutnya aksi serupa sudah sering terjadi di kawasan Rancabungur dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Dulu beberapa tempat yang sempat menjadi tempat kejadian serupa dilaporkan kepada kami."
"Kemudian kami melakukan penindakan dan setelah itu kami juga melakukan patroli secara rutin di lokasi-lokasi rawan pemalakan, seperti di perumahan atau perumahan-perumahan yang sedang melakukan pembangunan," jelasnya.
Ia membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.
Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.
"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu."
"Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunNewsBogor.com/Muammarudin Irfani/Vivi Febrianti)