News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Rusak di Lampung

Surono Kaget Rumahnya Jadi Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah warga Way Dadi Bandar Lampung yang dicatut jadi alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung (kiri). Rumah warga yang berada di Gang Salak, Kota Bandar Lampung yang lokasinya dijadikan alamat kantor CV pemenang tender jalan rusak (kanan).

Perusahaan yang dimaksud adalah CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP).

CV BAP merupakan pemenang tender rekonstruksi ruas Kota Metro-Kota Gajah yang berpagu anggaran senilai Rp 5,09 miliar.

Alamat CV tersebut berada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

"Bukan salah, tapi kalau belum meng-update data mereka," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, CV BAP ini sudah pindah ke Perum Wisma Mas di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"CV Bagas Adhi Perkasa sejak tanggal 10 Maret 2022 sudah pindah ke Perum Wisma Mas," terangnya.

Dikatakan Riadi, keikutsertaan CV BAP dalam tender perbaikan jalan rusak diperkuat dengan pengabsahan domisili pamong setempat dan akta notaris beralamat baru.

"Kenapa tidak sesuai dengan profil? Karena masih alamat lama," terangnya.

Rumah warga yang berada di Gang Salak, Kota Bandar Lampung yang lokasinya dijadikan alamat kantor CV pemenang tender jalan rusak, Jumat (19/5/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Selain dua perusahaan yang sudah disebutkan di atas, ada juga PT Suci Karya Budinusa (PT SKB).

Perusahaan itu merupakan pemenang tender Rp 59,5 miliar untuk rekonstruksi ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu.

PT itu mencantumkan alamat di Perum Green Valey, Kecamatan Rajabasa Raya.

Namun, saat ditelusuri oleh Kompas.com, rumah itu dalam keadaan sepi dan tertempel stiker 'Kreditur Menunggak'.

Meski tak menjelaskan secara detaip terkait PT ini, Riadi memastikan setiap perusahaan yang mengikuti tender telah terverifikasi melalui keterangan akta notaris.

Saat ditanya apakah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan, Riadi mengaku hal itu tak perlu dilakukan.

"Dapat dilakukan jika ada kecurigaan, tapi tidak perlu jika tidak ada kecurigaan."

"Kan menghabiskan waktu dan biaya juga," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Hurri Agusto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini