News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tanjung Karang. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 12 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hurri Agusto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU salah satunya adalah karena terdakwa Karomani telah darmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan.

"Terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan, maka jasanya tersebut harus diperhitungkan," ujap Ketua Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan, .

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta rupiah.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Tanggapan Karomani 

Usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Karomani menyampaikan harapannya agar diberikan kesehatan selama menjalani hukuman.

Ia mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di perkara suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung dan sebagai warga negara yang baik akan patuh terhadap hukum 

"Harapan saya semoga selalu sehat dalam menjalani hukuman ini," ujar Karomani seusai persidangan, Kamis (25/5/2023).

"Saya ikhlas dan saya sudah berserah diri kepada Allah SWT," imbuhnya.

Karomani melanjutkan, dia dan penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

 Karomani mengatakan bahwa dirinya akan menjalani aktivitas di penjara dengan menulis buku terkait pengalaman hidup yang dijalani.

"Pada saatnya nanti saya akan mengajak rekan media untuk membedah buku saya "Memoar dari Penjara", pungkasnya

 Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi

Selanjutnya, ketiga mantan pejabat Unila itu kemudian digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang sebelum menjalani sidang putusan.

Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini