Akibat perbuatan tersebut, korban Alex mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul dan dicekik.
Sementara korban Dion luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.
Alex dan Dion yang merasa menjadi korban kekerasan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan tindakan-tindakan kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
Polisi memeriksa saksi-saksi dan menganalisa perkara tersebut. Sebulan berikutnya, tanggal 22 Mei 2023, satu dari empat pelaku berinisial PB berhasil diamankan di wilayah Kalasan.
Ia disangka melanggar pasal 170 subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Untuk tiga pelaku lainnya sekarang masih dalam proses pencarian," kata Tri Panungko.
Ketiga pelaku yang masih buron berinisial S, D dan K. Ketiganya merupakan satu kelompok.
Para pelaku sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat. Polisi hingga kini masih terus mencari.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Empat Pemuda Serang Kos-kosan di Nologaten: Satu Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya Masih BuronĀ