TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.
RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.
Baca juga: Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anggota Polisi Berpangkat Brigadir di Lumajang Dipecat
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.
Polisi selama 6 hari lanjutnya nanti akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.
"Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami," sambungnya.
Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, 7 Pelaku Diringkus, Salah Satunya Sempat Terjun ke Sungai
"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, anggota dewan RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengonsumsi sabu.
"Tiga orang terduga tersebut ditangkap saat akan menghisap barang haram tersebut pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat," terang Irfan.
Teridentifikasi sebagai Pemakai
Irfan mengatakan, RF teridentifikasi sebagai pemakai bersama dua orang lainnya.
"Terkait penyalahgunaan narkoba," terang Irfan saat dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu