Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas diduga minum racun usai ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan warga Samosir.
Namun, pihak keluarga merasa ada yang janggal atas kematian Bripka Arfan Saragih.
Melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih ditangani Mabes Polri.
Dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari wartakota (tribunnetwork), Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas Bripka AS, yang diketahui menggelapkan uang pajak Rp 2,5 miliar .
Hal itu dibenarkan Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih anggota Polres Samosir telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Pelaporan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan akan membawa sejumlah bukti pendukung dugaan pembunuhan berencana atas Bripka AS.
Namun ia tidak menyebutkan secara detail, apa saja bukti itu.
Sebab sebelumnya Polda Sumut sudah menyatakan bahwa Bripka AS meninggal bunuh diri dengan menenggak racun sianida berdasarkan scientific crime investigation.
Soal pelaporan ke Mabes Polri ini, juga diunggah pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak and Partners, yakni Martin Lukas Simanjuntak di akun Instagramnya @martin.lukas.simanjuntak.
Dalam poster undangan peliputan yang diunggah Martin Lukas itu, dijelaskan bahwa pihak keluarga sudah memberikan kuasa kepada Kamaruddin Simanjuntak Cs untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Ayah dan ibu korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi atas korban meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri," demikian tertulis dalam poster digital yang diunggah Martin Lukas.
Martin Lukas sendiri sudah dikonfirmasi terkait unggahannya itu. Dia membenarkan semua hal yang ada di dalam poster itu.
"Betul," sebut Martin Lukas, Rabu (31/5/2023).