News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Tetap Jamin Keamanan Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi Meski Laporan Dicabut

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video siswi SMP, SFA yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE karena memperjuangkan keadilan untuk neneknya. KPAI bakal menjamin keamanan SFA, siswi SMP yang viral buntut mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meski laporan dicabut.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan menjamin keamanan SFA, siswi SMP yang viral buntut mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

Sebelumnya, SFA dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya. 

Namun kini laporan tersebut telah dicabut oleh pihak Pemkot Jambi. 

Meski laporan telah dicabut, pihak KPAI tetap akan memberikan perlindungan bagi SFA. 

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," kata Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (7/6/2023). 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang memutuskan untuk mencabut laporan terhadap SFA. 

Baca juga: Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta

Menurut Kawiyan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Jambi sudah sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Di mana Pemkot Jambi memilih jalur keadilan restoratif justice dalam kasus dengan terlapor seorang anak. 

"Dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.

Sempat Disorot Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, Pemkot Jambi melaporkan video TikTok SFA yang berjudul 'Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi' ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023.

Awalnya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan hingga membuat rumah neneknya rusak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini