Kasus ini pun mendapat perhatian dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendampingi SFA.
"Polhukam akan berkordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini.
Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya. Perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa
Kini pihak Pemkot Jambi memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra, mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Gempa mengaku dari awal mereka tak memiliki niatan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Pihaknya menginginkan sebatas permintaan maaf saja dari SFA.
"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ujarnya.
Gempa menceritakan video TikTok milik SFA yang dilaporkan itu video tanggal 3 Mei 2023.
Sehari setelah itu, kata Gempa, pihaknya langsung membuat laporan ke polisi.
Setelah penyelidikan barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.
"Kalau tahu dari awal (SFA masih SMP), tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.