TRIBUNNEWS.COM - Satnarkoba Polres Sragen menangkap dua pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (5/6/2023) malam.
Pelaku yang diamankan bernama Eko Rusiyanto (46) dan Yakub Hermawan (31).
Eko Rusiyanto menjadi sorotan dalam kasus ini karena statusnya sebagai Bacaleg Gerindra Sragen.
Ia telah mendaftarkan diri ke KPU Sragen untuk maju Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Dapil III.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum menyatakan Eko Rusiyanto yang ditangkap polisi merupakan kader Gerindra.
Baca juga: Polisi Tangkap 33 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bogor
Tapi, status Eko Rusiyanto merupakan kader baru di Gerindra Sragen.
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," ungkapnya, Rabu (7/6/2022), dikutip TribunSolo.com.
Wahyu Dwi Setyaningrum mengatakan partainya tidak khawatir dengan penangkapan ini karena pelaku merupakan kader baru.
"Kami tidak khawatir kasus ini mempengaruhi elektabilitas kader kami yang lain, pasalnya di merupakan kader baru di Partai Gerindra," terangnya.
Partai Gerindra segera menindaklanjuti kasus ini, bahkan akan mengganti Eko Rusiyanto dalam Pileg 2024.
"Kalau dia terbukti bersalah, kita tidak loloskan dan segera diganti," tandasnya.
Sementara itu, Ketua komisioner KPU Sragen, Minarso menjelaskan nama Eko Rusiyanto sampai saat ini masih terdaftar sebagai salah satu Bacaleg dari Gerindra.
Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi
Pihak KPU akan mencoret namanya setelah ada hasil putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Nah jika ada Bacaleg yang terjerat kasus kriminal menunggu hasil putusan hakim karena hari ini, sampai 23 Juni, baru proses verifikasi administrasinya Bacaleg," ujarnya, masih dari TribunSolo.com.