Namun, partai yang mengusung punya kewenangan untuk menggantinya dengan kandidat lain.
"KPU Sragen belum bisa berbuat apa-apa, namun apabila parpol yang bersangkutan akan mengganti Bacaleg tersebut bisa-bisa saja namun itu ursan parpol," jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Awalnya, petugas mendapat laporan adanya pria yang diduga memiliki narkoba.
Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
Petugas kemudian melakukan pengecekan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni Yakub Hermawan, kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap narkoba yang dimiliki Yakub berasal dari Eko Rusiyanto.
"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu," tuturnya, dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Kakek di Bogor Ditangkap karena Beli Obat Tanpa Resep, Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Petugas kepolisian meminta Yakub menunjukkan rumah Eko Rusiyanto yang terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Setiba di rumah Eko, proses penangkapan dan penggeledahan kembali dilakukan.