TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial LT (75) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia setelah berhubungan badan, Kamis (8/6/2023).
LT diketahui berhubungan badan dengan seorang wanita di sebuah gubuk di kawasan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut diketahui setelah seorang wanita berinisial LN (43) melaporkan ke kantor polisi, bahwa LT meninggal dunia di sebuah gubuk.
Pihak kepolisian pun langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban.
Fitrayadi mengungkapkan, korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan setengah telanjang.
Baca juga: Kematian Pria 71 Tahun Diduga Overdosis Obat Kuat Bongkar Bisnis Prostitusi di Warung Soto
"Mayat tersebut dalam keadaan setengah telanjang atau tidak pakai celana," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunnewSultra.com.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan penyebab korban meninggal dunia.
Ternyata, korban meninggal dunia ketika sedang berhubungan badan dengan saksi LN.
Ia juga mengatakan, korban sebelum meninggal dunia sempat kejang-kejang.
"Setelah LT dan saksi LN melakukan hubungan badan. Tidak lama kemudian korban LT tiba-tiba langsung kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri," ucap Fitrayadi.
Kompartemen Dokpol RS Bhayangkara Kendari, Yusril, mengatakan bahwa tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Pada saat jenazah kami periksa tidak menemukan kekerasan atau benjol-benjol di badan korban," lanjutnya.
Kini, jenazah sudah diserahkan ke keluarganya.
"Jenazah baru-baru dibawa pulang keluarga, di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga," ujar Yusril.
Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terbongkar Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat
Polisi Temukan Uang Rp3,9 Juta di Saku Korban
Setelah diidentifikasi, ternyata korban berprofesi sebagai tukang batu.
Saat dievakuasi, pihak kepolisian pun menemukan sejumlah uang di dompet korban.
Mengutip TribunnewsSultra.com, mulanya korban menyewa seorang perempuan untuk berhubungan badan.
"Setelah itu, saksi menemani LT di gubuk depan Hotel Ghani Lorong Pura Agung Jalan Mekar Jaya Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia dengan maksud berhubungan badan," jelasnya Fitrayadi.
Setelah berhubungan badan tesebut, korban tiba-tiba alami kejang-kejang.
"Usai korban dan saksi melakukan hubungan badan tersebut, tidak lama kemudian korban tiba-tiba langsung kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri," jelasnya menambahkan.
Fitrayadi juga menambahkan, ada uang sejumlah Rp3,9 juta di saku celana korban.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)