News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Kuasa Hukum soal Lahan Kebun Binatang Bandung yang Akan Disegel Pemerintah Daerah

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung bermain di arena permainan gratis dan sebagian lagi menggelar tikar sambil makan dan istirahat di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/4/2023). - Berikut ini kata kuasa hukum Kebun Binatang Bandung soal lahannya yang akan disegel Pemkot Bandung

"Dari sisi hukum tidak pernah ada putusan apapun bahwa ini lahan milik mereka. Kalau berdasar ada putusan menang, maka putusan itu tak benar dan sangat salah. Menurut kami persepsi yang terburu-buru, karena kami sedang melakukan upaya hukum kasasi," katanya.

"Kami akan upayakan gugat mereka jika memang benar nanti ada penertiban apakah itu dengan gugatan PTUN atau PN tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Seekor gajah menyantap tumpeng buah-buahan pada peringatan Hari Gajah Sedunia 2022 di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Hari Gajah Sedunia adalah acara tahunan antarbangsa diperingati setiap 12 Agustus yang didedikasikan untuk pelestarian dan perlindungan gajah dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya

Penjelasan Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.

Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini