"Dari sisi hukum tidak pernah ada putusan apapun bahwa ini lahan milik mereka. Kalau berdasar ada putusan menang, maka putusan itu tak benar dan sangat salah. Menurut kami persepsi yang terburu-buru, karena kami sedang melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
"Kami akan upayakan gugat mereka jika memang benar nanti ada penertiban apakah itu dengan gugatan PTUN atau PN tentang perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya
Penjelasan Pemkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.
Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.