6. Tiga Orang Diamankan
Selanjutnya, TRC PPA Kaltim mendampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tiga orang.
Tiga orang itu diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif narkoba.
Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba: Berawal Minum Air dari Tetangga lalu Hiperaktif
Ketiga orang yang diamankan yakni pasangan suami istri, dan seorang perempuan berinisial TR (50).
TR yang merupakan tetangga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada N.
Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi.
"Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)