"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.
Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.
Tetangga Korban jadi Tersangka
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.
Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," papar Rengga, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)