TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu.
Balita itu positif sabu setelah diberi minuman oleh tetangganya pada Selasa (6/6/2023).
N pun sempat mendapat perawatan intensif setelah diberikan air bercampur sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan saat ini kondisi N sudah membaik.
Meski begitu, N akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda untuk asesmen.
Sementara itu, tetangga korban berinisial TR (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Balita di Samarinda akan Direhabilitasi usai Minum Air Putih Bercampur Sabu, Dua Tetangga Diamankan
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihaknya memastikan air yang diminum balita itu mengandung narkoba.
"Sudah dipastikan bahwa air yang diberikan pelaku kepada balita itu mengandung sabu," ujarnya, Senin (12/6/2023), dilansir TribunKaltim.co.
Ary menambahkan, ada pelaku lain yang turut diamankan, yakni R yang tinggal bersama TR.
"Jadi TR diamankan Satreskrim terkait perlindungan anak dan R diamankan Satresnarkoba karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, saat TR ini diamankan."
"Kami masih melakukan pendalaman apakah TR dan R hanya pengguna atau terlibat jaringan peredaran narkoba," jelasnya.
Baca juga: Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong, Kemenkes Bantu Rehabilitasi
Gunakan Botol Bekas Bong Sabu
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan ibu korban awalnya datang ke rumah tetangganya itu.
Ibu korban dan TR merupakan rekan kerja di sebuah warung makan di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.