News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar yang Diajukan DPRD Ditolak MA, Begini Respon Susanti Dewayani

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani - Pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar direspon biasa saja oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. Tak ada raut wajah yang senang atau gembira yang berlebih dari sosok Susanti. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar direspon biasa saja oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.

 Tak ada raut wajah yang senang atau gembira yang berlebih dari sosok Susanti. 

Secara singkat Susanti menyatakan, siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat tersebut. 

Susanti mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah. 

"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh.

Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi," kata Susanti kepada reporter Tribun Medan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Profil Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar yang Dimakzulkan DPRD

Yang paling penting, kata dia adalah  tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonis hubungan dengan stakeholder terkait.

"Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematangsiantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya. 

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. 

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar. 

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.

Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.

 Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima. 

"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023). 

Asal Mula Dimakzulkan

Sebelumnya, sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang karena dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu. 

DPRD Siantar melalui Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

Baca juga: Guru Honorer Istri Polisi Diduga Hina Anak Atta Halilintar, Ini Penjelasan SMP Negeri 2 Siantar

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan. 

Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.

Paripurna DPRD Siantar Terkait Persoalan Mutasi tak Relevan

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ia sendiri telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor  800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.

Susanti mengatakan, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023. 

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang" terang dr Susanti. 

Ia menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta. 

“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” katanya.

“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti. (Tribun Medan/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DPRD Gagal Makzulkan Dirinya, Susanti Dewayani Siap Bekerja Sama Demi Wujudkan Siantar Lebih Baik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini