“Tadi sebelum Asar, sebelum turun hujan polisi sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujar Yudiawan.
Diduga Akibat Cinta Segitiga
Kasus penganiayaan siswi SMKN Rancah tersebut diduga berlatar belakang asmara, cinta segitiga.
Pelaku sempat membuntuti korban saat berangkat sekolah Senin (19/6) pagi tersebut.
Sehingga terjadi penggorokan korban di sisi jalan dusun sekitar pukul 09.00 Senin (19/6) tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang berlumur darah dan masih memakai pakaian seragam sekolah.
Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.
Selain pisau dapur petugas Polsek Rancah Polres Ciamis juga mengamankan sepatu korban dan pakaian seragam, jaket serta kerudung milik korban yang berlumuran darah.
Saat diperlihatkan pada konferensi pers Selasa (20/6) siang baju seragam sekolah, jaket dan kerudung korban yang berlumuran darah tersebut masih menyisakan bau anyir darah.
Meski lumuran darahnya sudah menggering.
Baca juga: Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku dijerat ketentuan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
NKD (19) tersangka pelaku penganiayaan berat atas korban Ni (16) tersebut kini dalam perawat di RS Al Arief Ciamis karena keluhan gangguan pencernaan (maag) dan dibawah penjagaan petugas kepolisian.
Sementara Ni (16) yang mengalami luka sayat di leher sepanjang 15 – 20 cm dengan 18 jahitan dalam serta 15 jahitan luar tersebut sampai Selasa (20/6) siang masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.
“Kami juga masih mendalami keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari. Dalam rangka bekerja atau ada alasan lain,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.