"Tiga proyek tidak sesuai RAB (Rencana anggaran belanja) dua proyek diduga fiktif," jelasnya.
Setelah ada temuan tersebut, Aklani digugurkan saat akan maju kembali sebagai kepala desa pada Pilkades 2021.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat ada beberapa pertanggungjawaban dari jabatan sebelumnya terkait anggaran itu," tandasnya.
Temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang dilaporkan ke Polda Banten dan membuat Aklani jadi tersangka kasus korupsi.
Kini, Aklani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)