Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.
Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.
"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.
Tambahnya, kedua pemeran disinyalir merupakan sepasang kekasih, sedang adegan asusila tersebut dilakukan dengan unsur paksaan.
"Jadi, keduanya ternyata ada hubungan kekasih. Namun, adegan dewasa ini dilakukan dengan paksaan oleh pelaku laki-lakinya. Itu informasi yang kami dapat," kata Ato.
"Diduga, ketika pemeran pria (hendak) ingin bersetubuh lagi dengan pemeran perempuan, ditolak.
Kemudian, pemeran pria mengancam menyebarkan video tersebut dan akhirnya tersebar," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum video asusila tersebut viral.
Diketahui, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan hingga Senin (29/5/2023).
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Motif dan modus masih didalami," ungkap AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur oleh 2 Pria di Tasikmalaya, Polisi Kantongi 6 Barang Bukti