Proses penangkapan terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan.
AKBP Ridwan JM Hutagaol menambahkan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," pungkasnya.
Baca juga: Polres Tabalong Tangkap Pengunggah Video Asusila di Akun TikTok
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
MH mengaku merekam korban tidur untuk koleksi pribadinya.
"Saya mengambil video, untuk konsumsi pribadi. Untuk ditonton sendiri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dari 3 korban yang direkam, MH menyukai korban yang berinisial B dan memaksanya untuk berhubungan badan.
"Sudah lama saya incar-incar. Saya suka cuma satu. Yang melapor. Dari bulan Maret saya itu (video) baru pada Juni ke korban," bebernya.
MH merekam korban yang sedang tidur dari ventilasi kamar kos.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)