Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Pelaku Cemburu
Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan cemburu mengetahui mantan kekasihnya bertunangan dengan laki-laki lain.
"Karena kecewa dan cemburu, soalnya dia juga bahas-bahas masa lalu terus," ungkapnya.
Tersangka AS menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Dituduh Curi Uang Rp20 Ribu
Korban Dibuang ke Sawah
Cemburu buta karena mantan kekasih bertunangan dengan pria lain, seorang pria di Cilacap nekat menganiaya mantan kekasihnya hingga tewas dan membuang jenazah korban di sawah.
Keluarga RL tak bisa menahan emosi saat melihat Ade digelandang Satrekrim Polresta Cilacap dari rumahnya.
Situasi penangkapan ini nyaris ricuh, lantaran keluarga korban tak terima karena nyawa RL melayang ditangan Ade yang merupakan mantan kekasih korban.
Peristiwa ini terungkap saat warga Desa Menganti, Cilacap menemukan jenazah RL di tengah sawah dalam kondisi tertutup lumpur.
Tak butuh waktu penyelidikan polisi mengarah pada Ade sebagai pelaku pembunuhan.