SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020). Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Populer Regional: Panji Gumilang Tak Terima Disebut Sesat - Tampang Ayah yang Inses dengan Putrinya
Tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
SHF di hadapan polisi mengaku hubungan insesnya bisa membuatnya hamil.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
Lazuardi melanjutkan, SHF mengajak bersetubuh dengan adiknya saat tidak ada orang di rumah.
SHF sudah melakukan hubungan itu sebanyak dua kali pada bulan Juli dan Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," tambah Lazuardi.
3. Kasus inses di Muara Enim
Kasus inses ketiga melibatkan ibu dan anaknya di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Maret 2020 lalu.
Ibu rumah tangga IA (40) berdalih bersetubuh dengan anaknya EP (19) berdalih karena digoda setan.
"Yang ngajak untuk berhubungan intim itu saya. Saya tidak tahu sebabnya mungkin pengaruh setan," kata IA, dikutip dari TribunSumsel.com.
Saat kejadian, IA dan EP sedang dalam pengaruh narkoba.
Keduanya pesta sabu di rumahnya di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.