News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataan Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Revenge Porn - Kejaksaan Tinggi Banten menanggapi terkait kasus revenge porn di Pandeglang, Banten.

Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan momen tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.

Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat mengancam korban.

Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.

Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.

Baca juga: Siswi SMA di Cianjur Dirudapaksa Ayah Tiri Usai Ketahuan Nonton Film Porno

Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.

"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.

Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.

"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.

Didik menuturkan bahwa pada saat kakak korban datang ke kantor Kejari Pandeglang.

Kakak korban melaporkan ke Kejaksaan bahwasanya sekitar tiga tahun yang lalu adiknya berinisial IS tersebut pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa.

"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini