TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lebih dari 900 ribu warga Sulawesi Barat telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Namun, dari 900 warga Sulbar tersebut, ada 49 ribu lebih warga yang tak bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sulbar, Said Usman.
"49.179 orang yang belum perekaman ini masuk dalam DPT yang kita tetapkan tadi," kata Ketua KPU Sulbar Said Usman.
Mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran belum memiliki KTP.
Mereka ini akan berumur 17 tahun pada hari pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Minta KPU Tindaklanjuti Temuan 52 Juta DPS JanggalÂ
Inilah di inventaris sehingga akan dilakukan koordinasi terus berasama pemerintah daerah agar dilakukan pencetakan wajib pilih tersebut.
"Jadi kalau belum memiliki KTP 49.179 ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS," ujarnya.
Data DPT Pemilu 2024 tingkat provinsi diantaranya:
1. Majene
Laki-Laki 61.099
Perempuan 63.344
Total 124.443
2. Mamuju
Laki-Laki 95.903
Perempuan 93.264
Total 189.167
3. Polman