Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk merasa iba dengan apa yang dialami oleh Nenek Jaenab.
Duduk perkara
Dirangkum dari TribunPontianak.co.id, permasalahan bermula saat Nenek Jaenab menyuruh anak dan cucunya untuk mengambil buah kelapa pada Minggu 14 April 2023 lalu.
Keduanya diminta memetik kelapa di lahan milik keluarga di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Anak nenek Nenek Jaenab selanjutnya meminta tolong kepada warga lain bernama Hairul.
Baca juga: Pengakuan Pengemis Viral di Pati, Sehari Dapat Uang Rp150 Ribu, Digunakan untuk Sewa LC Karaoke
Hairul merupakan penghuni kos di tempat Asmad (43), tetangga yang melaporkan Nenek Jaenab ke polisi.
Singkat cerita, Nenek Jaenab malah dituduh mencuri buah kelapa sebanyak 20 butir.
Asmad melaporkan keluarga Nenek Jaenab ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Dimintai uang damai
Penasehat Hukum keluarga Nenek Jaenab, Jelani Christo menjelaskan, pelapor sempat meminta uang damai sebesar Rp6 juta kepada Nenek Jaenab.
"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Jelani membeberkan, pohon kelapa berada di perbatasan lahan milik Nenek Jaenab dengan milik Asmad.
Pelapor mengira buah kelapa yang diambil Nenek Jaenab berasal dari lahan miliknya.