Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.
"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.
Dalam hal ini, Pemprov Jateng melalui Disdikbud melakukan penegakan disiplin kepada Kepala SMK Negeri 1 Sale Widodo.
Yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatan kepala sekolah terhitung mulai 12 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sampai pendalaman atau investigasi dugaan pungutan ini dinyatakan selesai.
Kemudian, terhadap pelanggaran kepatuhan/disiplin dan sekaligus bentuk peringatan menyeluruh pada para kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, Widodo akan menerima pembinaan berupa penempatan sebagai staf pelaksana pada Cabang Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.
Selama pembebasan tugas, yang bersangkutan harus kooperatif dalam penyelesaian dugaan pungutan tersebut.
Lalu selama masa pemeriksaan, penyelesaian, serta untuk menjaga kondusivitas satuan pendidikan, maka Kepala SMK Negeri 1 Rembang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMK Negeri 1 Sale.
Baca juga: Viral Pungli di Pantai Carita Pandeglang, Nyebrang Jembatan Bayar Rp5.000, Pelaku Minta Maaf
Tentang siswa yang melaporkan dugaan pungutan tersebut saat ditanyai Gubernur Ganjar Pranowo, Uswatun menegaskan bahwa siswa itu sudah mendapat pendampingan khusus.
"Terkait siswa yang ditanyai Gubernur, saat itu juga kami langsung minta dilakukan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan."
"Dan harus dijamin siswa tersebut nyaman dan bisa menjalankan aktivitas seperti biasa sesuai kapasitasnya sebagai peserta didik, tanpa intervensi dari pihak manapun," tandas Uswatun. (*)
Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Buntut Dugaan Pungli Berkedok Infak, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dibebastugaskan