TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Dukuh Sidomulyo, Desa Dayu, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah menemukan fosil hewan purbakala, Selasa (11/7/2023).
Ia menemukan fosil tersebut ketika menggali tanah untuk membuat pondasi rumah.
Fosil tersebut ditemukan di lahan milik Bejo (56) warga setempat.
Saat tanah digali dengan linggis, Mito, mertua Bejo menemukan ada suara aneh.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata suara aneh tersebut berasal dari gigi yang sudah membatu.
Ia pun lanjut menggali untuk menemukan benda-benda lainnya.
Baca juga: Bocah perempuan temukan fosil gigi hiu raksasa yang punah 3,5 juta tahun silam
Dan ternyata benar, ia menemukan bongkahan batu yang menyerupai wajah hewan purba.
Mengutip TribunSolo.com, temuannya tersebut lantas dilaporkan ke pihak terkait.
Subkoordinator Museum Prasejarah Sangiran, Iskandar M Siregar pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Fosil ditemukan saat Bejo, sang pemilik lahan akan membuat pondasi rumah di pekarangan sebelah rumahnya," ucap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, fosil yang ditemukan warga tersebut merupakan fosil gigi dan rahang gajah purba Stegodon.
Ia pun mengatakan, fosil tersebut dibawa ke ruang Konservasi Unit Museum Klaster Dayu.
Temukan Fosil Paha
Sebelum temuan ini, Bejo mengaku pernah menemukan batuan yang diduga fosil pada Maret 2023 lalu.
"Di pematang ladang milik saya Maret lalu, juga ditemukan batuan besar seperti tulang belulang hewan purba," ucap Bejo seperti yang diberitakan TribunSolo.com.
Bejo mengatakan, temuan tersebut berwarna putih tulang.
"Setelah dilaporkan, kemudian dicek, rupanya batuan yang ditemukan yaitu tepong (paha) gajah purbakala," ujar Bejo.
Iskandar juga menjelaskan, Desa Dayu termasuk dalam cagar budaya nasional hingga warisan dunia.
"Desa Dayu masih masuk cagar budaya nasional, hingga warisan dunia, kemudian benda-benda purbakala yang ditemukan di Desa Dayu, dari hewan (Gajah Purba, Rusa Purba, Banteng Purba), alat-alat yang digunakan manusia purba," kata Siregar.
Penemu Diberi Kompensasi
Penemu fosil tersebut akan menerima kompensasi.
Pamong Budaya Ahli Madya, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran, Suwito Nugroho mengatakan hal tersebut.
Mengutip TribunJateng.com, ia mengatakan, kompensasi diberikan kepada warga yang melaporkan adanya temuan fosil.
Kompensasi tersebut merupakan sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah karena telah aktif menjaga situs purba.
Selain itu, pemberian kompensasi juga dilakukan untuk mencegah adanya penjualan fosil.
"Kita memberikan kompensasi itu sudah sejak 2014. Mekanismenya ada tim appraisal yang akan menilai temuan. Ada 8 kriteria, di antaranya keotentikan, kelangkaan, keaslian fosil dan ukuran," ucapnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)(TribunJateng.com, Agus Iswandi)