News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dianggap Janggal, Anak Korban Curhat ke Hotman Paris

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. Anak korban menduga ada pelaku lain yang menjadi dalang pembunuhan.

Namun hingga saat ini anak korban yang bernama Gustamam belum memberikan klarifikasi langsung di hadapan penyidik.

“Kalau sekedar penjelasan di video bukan bentuk keterangan di Kepolisian. Sampai sekarang kami tunggu belum ada keterangan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang menewaskan pasutri di Tulungagung.

AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan petugas kepolisian tidak dapat mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika tidak ada keterangan dari saksi lain.

Ia meminta anak korban untuk memberikan keterangan untuk menunjukkan adanya bukti pelaku pembunuhan lain.

“Jadi tidak sekedar curhat, kami pun dibantu, dikasih saksi, dikasih keterangan. Kalau ada uneg-uneg sampaikan ke polisi,” tuturnya.

Kini berkas perkara kasus ini masih dilengkapi untuk dilakukan rekonstruksi pembunuhan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pati, Terungkap Sebelum Menganiaya Pelaku Minum Miras

Setelah proses rekonstruksi selesai, berkas yang sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Bulan ini kami targetkan sudah selesai rekonstruksi,” tandasnya.

Pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, di Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023) malam. (Tribun Jatim/David Yohanes)

Motif Pembunuhan Versi Tersangka

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan hasil penjualan batu akik yang digunakan sebagai jimat.

Batu akik yang bisa digunakan ketika ritual tersebut dijual tersangka senilai Rp250 juta, tapi korban belum menyerahkan uang tersebut.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," paparnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban Suharno pada Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB untuk menagih sisa uang penjualan batu akik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini