"Pak kadis sementara tidak menerima wartawan untuk wawancara. Dirinya pun sudah memasukan surat pengunduran diri kepada pimpinan Pemprov, Gubernur Maluku," ucap salah satu pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang tak ingin disebutkan namanya.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan di Sebuah Kafe, Abidzar Al Ghifari Ungkap Kronologinya
Kecaman Menteri PPPA
Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengecam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
KemenPPPA, kata Bintang, akan mengawal dan mendampingi korban.
"Khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Ia juga mendorong pihak berwenang supaya korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai UU yang berlaku.
"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,"
"Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," jelas Bintang.
(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)(TribunAmbon.com, Alfin Risanto/Tanita Pattiasina/Jenderal Louis)