Sebab, pembeli bayinya warga Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.
"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.
Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.
"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.
Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.
Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.
"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.
"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terjerat Utang Arisan Online, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Laki-laki ke Perempuan di Mranggen