News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Siswa SMP Alami Luka Cukup Parah Setelah Dapatkan Tindak Kekerasan dari Siswa SMA

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Sejumlah siswa SMP di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur menjadi korban kekerasan dari seniornya, Jumat (21/7/2023). (Kanan) Sejumlah keluarga siswa SMP yang menjadi korban kekerasan seniornya memenuhi panggilan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah siswa SMP di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat dapatkan tindak kekerasan dari siswa SMA.

Tindak kekerasan tersebut pun terekam dalam sebuah video yang kini beredar di sejumlah media sosial.

Diketahui, sekolah SMP dan SMA tersebut berada dalam satu komplek.

Salah seorang keluarga korban, David (40) mengungkapkan, ada 14 siswa yang jadi korban kekerasan dari seniornya.

Diketahui, senior yang lakukan tindak kekerasan tersebut merupakan anggota osis.

Ia mengatakan, mulanya para korban dihukum karena telat masuk sekolah dan apel kegiatan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perundungan yang Minta Korban Cium Kakinya, Sebut Pernah Jadi Korban

Hukuman tersebut berupa push up sembari dijemur di hadapan seorang guru.

Mengutip TribunJabar.id, dalam keadaan push up tersebut, seorang siswa menendang korban di bagian kepala dan pantat.

"Terduga ini merupakan siswa SMK dan para korban siswa SMP. Sekolah mereka satu komplek, bahkan ada pondok pesantrennya juga," ucapnya.

David menambahkan, ada empat orang siswa yang mengalami luka cukup parah.

"Empat korban yang mengalami tindak kekerasan cukup parah, yakni RF (13), RZ (13), MR (13) ketiga siswa kelas 2 SMP, serta satu orang siswa kelas 3 SMP, B (14)," ujarnya.

Pihaknya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ia pun berharap, para korban bisa mendapatkan keadilan dan ada proses hukum untuk para pelaku.

"Kami datang ke Mapolres untuk melaporkan kejadian yang dialami korban, agar menjadi efek jera untuk pelaku," ucapnya.

Video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap belasan siswa SMP di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial. (Tangkapan layar)

Baca juga: Viral Pelajar SMP di Cianjur Dipaksa Cium Kaki dan Ditendang, Polisi Tangkap 7 Pelaku Perundungan

Pelaku Diringkus

Pelaku kekerasan di wilayah sekolah pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur.

AKP Tono Listianto selaku Kasat Reskrim Polres Cianjur mengonfirmasi hal tersebut.

"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah dimintai sejumlah keterangan serta pemeriksaan petugas," kata Tono, Jumat (21/7/2023).

Selain meminta keterangan para pelaku, pihak kepolisian juga meminta keterangan sejumlah korban atas beredarnya video aksi tindak kekerasn tersebut.

"Selengkapnya nanti kami gelar rilis setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Baca juga: Sejumlah Siswa SMP Jadi Korban Kekerasan Pelajar SMA di Cianjur, Keluarga Lapor Polisi

Kasus Perundungan di Cianjur

Beberapa waktu lalu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, juga terjadi hal yang hampir serupa.

Tepatnya di sebuah vila di kecamatan cipanas, ada tujuh pelaku yang melakukan perundungan terhadap enam orang pelajar.

Mengutip TribunJabar.id, aksi tersebut juga terekam dalam sebuah video berdurasi 38 detik.

Dalam video tersebut, para korban diminta mencium kari para perundung, lalu korban ada yang ditendang hingga tersebungku.

Kapolsek Pacet AKP Hima Rawasli Pratama mengungkapkan, ketujuh orang pelaku perundungan terhadap siswa SMP tersebut satu orang di antaranya berusia 23 tahun.

"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa, sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Pelaku AJ (23) tersebut lah yang memaksa para korban untuk mencium kaki dan melakukan push up.

Para korban juga mendapatkan tendangan di badan hingga kepala.

"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon gengam dan ikat pinggang," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, AJ terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo pasa 80 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2014, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," katanya.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," pungkas Kapolsek.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini