Ditanya soal adanya medan elektromagnetik yang membuat truk mogok, Wildan mencajawabnya singkat.
"Kami belum pernah menemukan," terangnya.
Lalu soal rambu larangan melintas, Wildan menegaskan, truk trailer yang alami kecelakaan merupakan jenis khusus yang harus dilengkapi jalan khusus juga.
"Kan groud clearance-nya rendah ga boleh melalui jalan tinggi. Soal rambu biar nanti tinggal lihat kebijakan pemerintah provinsi atau kota Semarang," bebernya.
Baca juga: Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan
Terkait elevasi jalan di titik perlintasan sebidang, kata Wildan, memang ada aturannya.
Satu di antaranya yakni perpotongan jalan tak boleh kurang dari 90 derajat, jadi harus tegak lurus, hingga tak boleh berhimpit denan perempatan.
"Sebenarnya tidak boleh ada lengkungan jalan karena akan mempengaruhi pandangan. Sebenarnya ada banyak prasyarat lainnya. Nanti itu menjadi bagian dari audit hasil investasi ini," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
"Nanti untuk bahan evaluasi pemerintah harus ngapain di titik perlintasan sebidang," katanya.
Lakukan Investigasi di Truk hingga Elevasi Jalan
Wildan menambahkan, truk, elevasi jalan, dan kereta api nantinya akan diinvestigasi juga.
"Ada tiga poin investigasi hari ini masing-masing ke truk, elevasi jalan dan kereta api," ucap Wildan seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Jumat (21/7/2023).
Tim akan mendatangi kereta api dan akan melakukan penelusuran dari awal.
Respons kedaruratan yang diambil masinis juga akan diselidiki.