News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Buleleng Tangkap 2 Remaja, 1 Pelaku Sebarkan Video Asusila Pacar dan 1 Pelaku Hamili Pacar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan. Dua remaja di Buleleng, Bali ditangkap. Satu remaja sebarkan video asusila pacar dan satu remaja lain memaksa pacar gugurkan kandungan.

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Buleleng Bali menangkap dua remaja yang bernama I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) dan berinisial MZ (17).

Pelaku Cecep terlibat kasus penyebaran video asusila pacar.

Sedangkan pelaku MZ telah menghamili pacar dan memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan pelaku Cecep nekat menyebarkan video tanpa busana mantan pacarnya, yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya, Cecep pun kini ditangkap polisi. Ia terancam mendekam dipenjara 12 tahun lamanya.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban yang merupakan seorang pelajar SMP mulanya berkenalan dengan tersangka melalui WhatsApp pada Juni lalu.

Saat menjalin hubungan asmara, tersangka mengaku mendapatkan foto tanpa busanal korban dari seseorang.

Sehingga tersangka meminta agar korban juga mengirimkan video tanpa busana untuknya.

Dengan terpaksa korban pun menyetujui permintaan tersebut, dengan mengirimkan video tanpa busananya ke nomor WhatsApp milik tersangka.

Setelah mengirimkan video tanpa busana tersebut, korban merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya bersama tersangka.

Korban memblokir nomor WA tersangka. Hal ini lantas membuat tersangka sakit hati.

Tersangka menyebarkan video tanpa busana korban kepada salah satu keluarga korban.

Baca juga: Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil

Hingga akhirnya tersangka Cecep dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Cecep pada Kamis (6/7/2023).

Tersangka Cecep dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang UU ITE atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MZ Hamili Pacar

Seorang siswa SMA berinisial MZ (17) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng diamankan Satreskrim Polres Buleleng.

Ini lantaran dirinya nekat menyetubuhi seorang wanita berinisial KD (18) hingga hamil empat bulan.

Bahkan tersangka MZ sempat memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditemui Jumat (21/7) mengatakan, tersangka MZ dan korban sebelumnya berpacaran.

Pada Juni 2022 tersangka MZ kemudian mengajak korban yang saat itu masih di bawah umur untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt.

Di penginapan tersebut tersangka MZ kemudian menyetubuhi korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023. Hingga pada Mei 2023 tersangka MZ kembali ingin mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan.

Mengetahui korban hamil, tersangka pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.

Baca juga: Tersangka WNA Penyebaran Video Asusila Mantan Pacar di Facebook Minta Permohonan Damai

Tersangka sebut AKP Picha sempat membuat minuman ramuan, hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka MZ di Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih dibawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Buleleng Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terancam 12 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Siswa SMA di Buleleng Setubuhi Pacar hingga Hamil, lalu Paksa Gugurkan Kandungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini