Hasilnya, disepakati bahwa uang tabungan para siswa tersebut akan dikembalikan pada Kamis (20/7/2023).
"Tapi tanggal 20 itu juga tetap tidak ada. Bahkan, nomor Kepala Sekolahnya dinonaktifkan sendiri," ungkap Iis, Senin (24/7/2023).
"Jadi, mantan Kepsek ini megang dua sekolah, di sekolah yang satu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan yang satunya lagi definitif (red: Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang)," lanjut Iis.
Terpisah, koordinator orang tua siswa, Dodi, mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi mantan Kepsek tersebut guna melakukan mediasi.
Akan tetapi, yang bersangkutan diketahui sulit dihubungi.
"Jadi, mungkin para orang tua siswa sudah habis masa kesabarannya dan mungkin akan menempuh jalur hukum," lengkap Dodi.
Diketahui, pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan pihak sekolah, Komite, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat digelar pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Hasilnya, para orang tua siswa tersebut memberi waktu sampai Minggu (30/7/2023) mendatang dan akan menempuh jalur hukum jika keinginam mereka tidak terkabul.
Pihak sekolah juga akan terus berkoordinasi dengan para orang tua siswa untuk memantau perkembangan kasus mantan Kepsek yang diduga membawa kabur uang tabungan ini.
Semua pihak diharapkan untuk menjaga kondusifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pakemitan 1 dan 3 supaya tidak mengganggu pembelajaran para siswa.