News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tewas (kiri). SR dan TR pelaku pembunuhan anggota keluarga di Bandar Lampung. - Inilah kronologi ayah dan anak di Bandar Lampung membunuh anggota keluarganya sendiri.

"Anak saya ini sudah melewati batas dan saya pernah dipukul juga dengan memakai bata, hingga ditendang beberapa kali,"

SR mengungkapkan, korban mengalami sakit jiwa sudah beberapa tahun terakhir.

"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).

SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini