"Anak saya ini sudah melewati batas dan saya pernah dipukul juga dengan memakai bata, hingga ditendang beberapa kali,"
SR mengungkapkan, korban mengalami sakit jiwa sudah beberapa tahun terakhir.
"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).
SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.
"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.
"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)